Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2006/ No.10 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1996 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 1 Tahun 1995; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 1969; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Permendagri No 13 tahun 2006; Kepmendagir No 152 Tahun 2004; Kepmendagri No 153 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jenis dan bentuk penyertaan modal, besaran penyertaan modal daerah, penilaian, penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan, penyertaan modal dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
tahun 2005 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2006, maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah
Rp. 429.339.049.000,- bertambah sejumlah Rp. 31.896.848.000,- sehingga menjadi
Rp 461.235.897.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 20 TAHON 2001 TENTANG MEKANISME DAN PROSED UR PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH KABUPATENENREKANG
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
mengenai Perizinan Pertambangan Daerah Tambang Galian Golongan "
C " perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan
Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor ·!l5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor
3699);
5. Undang-Undang Nomor IO Thun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nemer 4389);
Menetapkan
6. Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437):
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tmbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3 51 O);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan
Bahan-bahn Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3174);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
I l. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangn
Pemerintah dan Keqwenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 Tahun 2002 tentng
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari
Departemen LPND;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Enrekang;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
NOMOR 12 TAHUN 2006
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 12 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Mempertimbangkan otonomi daerah, bahwa perizinan kepariwisataan, termasuk di dalamnya adalh restoran, rumah makan, bar dan jasa boga merupakan kewenangan daerah kabupaten.
Dasar Hukum:
UU nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990:
UU Nomor 23 tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU NOmor 34 Tahun 2003:
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Cakupan usaha restoran, rumah makan, dan bar adalah penyediaan jenis jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok, serta penyediaan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjangnya.
Sedangkan, cakupan usaha jasa boga adalah penyediaan jasa makanan dan minuman untuk umum atas dasar pesanan dan tidak dihidangkan di tempat pengolahannya.
Selanjutnya Perda ini, antara lain, mengklasifikasikan golongan jenis usaha, mengatur tata cara permohonan izin usaha dan pencabutannya, kewajiban pimpinan usaha, mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
13 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undanq-undanq Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan bahwa Pajak Pengambilan dan Pernanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi; untuk pelaksanaan pengelolaan pungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provins: Irian Jaya Barat, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diu bah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam menciptakan proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang terarah dan terpadu di desa serta dalam rangka meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desa, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemanfataan kawasan perdesaan sesuai dengan peruntukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Kewenangan Desa; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, pemerintah Kota Banjarbaru
perlu melakukan pernyataan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru
Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang — Undang Nomor 5 Tahun1962; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—undangNomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—undang 32 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 / 27 / PB /
2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No.1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan kerjasama organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka penataan organisasi, tugas dan fungsi serta hubungan kerja pemerintah desa dibutuhkan pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
Peratuan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat