Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jenis dan bentuk penyertaan modal, besaran penyertaan modal daerah, penilaian, penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan, penyertaan modal dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat