Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006

Penyertaan Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jenis dan bentuk penyertaan modal, besaran penyertaan modal daerah, penilaian, penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan, penyertaan modal dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2006
Tanggal Berlaku
20 Desember 2006
Sumber
LD 2006/ No.10 Seri E
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan