Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan dan Penatausahaan; BUMD Penerima; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan; Divestasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat