Penanaman Modal dan Investasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, pemerintah Kota Banjarbaru
perlu melakukan pernyataan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru
Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan;
- Undang — Undang Nomor 5 Tahun1962; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—undangNomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—undang 32 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 / 27 / PB /
2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No.1 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Ketentuan Pentup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
- 8
|