Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Baitul Maal Wa-Tanwil Al-Mu’awanah Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung berkembangnya Lembaran
Keuangan Mikro, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan
penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banjarbaru pada Baitul Maal Wa-Tanwil (BMT) Al-Mu’awanah
Banjarbaru.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturen Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Baitul Maal Wa-Tanwil AL-Mu'awanah Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|