Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2007

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Baitul Maal Wa-Tanwil Al-Mu’awanah Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Baitul Maal Wa-Tanwil AL-Mu'awanah Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Baitul Maal Wa-Tanwil Al-Mu’awanah Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
13 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.16
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan