Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015

Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin; d. Bentuk Usaha; e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha; f. Jam Operasional; g. Perizinan Usaha; h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin; i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin; j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana; n. Ketentuan Lain-lain; o. Ketentuan Peralihan; p. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan