Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin; d. Bentuk Usaha; e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha; f. Jam Operasional; g. Perizinan Usaha; h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin; i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin; j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana; n. Ketentuan Lain-lain; o. Ketentuan Peralihan; p. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat