Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Jenis Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Biaya Tarif; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Dan Keringan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat