Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003

Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Jenis Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Biaya Tarif; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Dan Keringan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2003
Tanggal Berlaku
20 Februari 2003
Sumber
LD.2003/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan