Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemakaman; Perencanaan dan Pengadaan; Tempat Pemakaman Khusus; Zoning Petak Pemakaman; Pemakaman Jenazah; Pemakaman Tumpang; Pemindahan dan Penggalian Jenazah; Penggalian Jenazah Untuk Kepentingan Penyidikan; Pemeliharaan dan Perawatan; Pelayanan Pemakaman; Data dan Informasi Pemakaman; Ketentuan Larangan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat