PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan kerjasama organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka penataan organisasi, tugas dan fungsi serta hubungan kerja pemerintah desa dibutuhkan pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
- Peratuan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
- 7 hal
|