Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2006

Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
04 September 2006
Tanggal Pengundangan
05 September 2006
Tanggal Berlaku
05 September 2006
Sumber
LD.2006/No. 12 Seri D Nomor 12
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan