PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undanq-undanq Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan bahwa Pajak Pengambilan dan Pernanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi; untuk pelaksanaan pengelolaan pungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provins: Irian Jaya Barat, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diu bah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
|