Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/310/2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pajak dan Retribusi Daerah , Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR ATAU TEMPAT PENITIPAN KENDARAAN DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan
Pembangunan Fasilitas Parkir Merupakan Kewenangan Kabupaten;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2018 Nomor 551/102/418.34/2018 perihal Usulan Peraturan Bupati Kediri tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapat membahas Tindak Lanjut Draf Peraturan Bupati tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri Nomor
551/1261418.3412018 tanggal 29 Januari 2018, perlu mengatur lzin Penyelenggaraan tempat parkir atau tempat penitipan kendaraan di Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tentang ketentuan tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan serta Ijin untuk mendirikan dan membangun tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - DAERAH KOTA JAMBI - MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU - RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAERAH KOTA JAMBI MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PADA RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Program JKN Daerah Kota Jambi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya perlu disesuaikan;
Untuk penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi melalui SKTM perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan JKN Daerah Program SKTM pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perwali No. 34 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kesertaan SKTM; Pelayanan Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pendanaan dan Pemanfaatan Dana; Tarif Pelayanan SKTM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mengatur pendaftaran perusahaan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran perusahaan; -Pelayanan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian:
a. Surat Keterangan / Keputusan / Rekomendasi / Izin / tanda Daftar / Legalisasi;
b. Kutipan / Salinan Tanda Daftar perusahaan. -Tidak termasuk objek retribusi adalah:
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan;
b. Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri dan atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu Badan Hukum atau suatu persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di daerah bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perlu menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2017
Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasl 10, pasal 11, pasal 14, pasal 17, pasal 19, pasl 20, pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
10 halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat