perizinan - pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 200, BD.2019/NO.200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan emndekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis daerah yang mengoptimalkan peran kecamatan dalam memberikan pelayanan publik serta sebagai tindak lanjut Permendagri no 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka telah ditetapkan Perbup Cilacap No 86 tahun 2014 tentang Pendelegasian wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Cilacap; bahwa sebagai tindak lanjut PP No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha, sehingga Perbup Cilacap No 86 tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Camat di Kab Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang perubahan Kedua atas Perbup Cilacap No 86 Tahun 2014 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan kepada camat di Kab Cilacap;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 2 Tahun 2018; PP No 24 tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 3 tentang pelayanan perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2014
- 3 hlm
|