Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 26 Tahun 2018

TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tata cara pelayanan perizinan. Peraturan ini mencakup jenis pelayanan perizinan dan non perizinan; persyaratan dan masa berlaku izin; jenis dan besaran biaya perizinan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 26 Tahun 2018 tentang TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD 2018/NO. 26
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Malinau No. 6a Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan