Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 6a Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 26 dihapus. Ketentuan Pasal 31 diubah Ketentuan Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 39 dihapus Ketentuan Pasal 40 diubah Ketentuan Pasal 57 diubah Ketentuan Pasal 70 dihapus. Ketentuan Pasal 72 diubah Ketentuan Pasal 75 dihapus. Diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 21 (dua Puluh satu) Pasal baru, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, Pasal 76J, Pasal 76K, Pasal 76L, Pasal 76M, Pasal 76N, Pasal 76O, Pasal 76P, Pasal 76Q, Pasal 76R, Pasal 76S, Pasal 76T, DAN Pasal 76U

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 6a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
6a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 6a
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 26 Tahun 2018 tentang TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan