Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 26C Tahun 2019

PEDOMAN PELASANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARAN DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Tujuan Dan Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan Dan Anggaran Yang Bersumber Dari APBD Penganggaran Publikasi Mekanisme penetapan Prioritas Penggunaan Dan Tambahan Maupun Anggaran Yang Bersumber Dari APBD Pelaksanaan Anggaran Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Pembinaan Dan Pengawasan Partisipasi Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 26C Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELASANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARAN DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
26C
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
12 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2019
Tanggal Berlaku
13 Juni 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan