Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019

Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat; Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat Sebagai Rumah Ibadat Sementara; Dispensasi Izin Mendirikan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadah; Keberatan; Penyelesaian Permasalahan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
12.2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO. 12.2
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.1 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan