PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Izin Trayek
PERDA Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
PERDA Kota Bekasi No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kota Bekasi No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERDA Kota Bekasi No. 11 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KOTA BEKASI
PERDA Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA ANGKUTAN UMUM, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU No. Tahun 2022, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi Adiministratif, Insentiof Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
75 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki potensi
penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan
optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pajak Daerah
BAB III Retribusi Daerah
BAB IV Pemungutan Pajak dan Retribusi
BAB V Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
BAB VI Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
BAB VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
128 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2024 NOMOR 34 SERI : E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS (1-21/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak, Rincian Pajak (PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), Masa Pajak dan Tahun Pajak, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak Dan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2011,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
184 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 01.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
130 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 66281;
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa tentang Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill : RUANG LINGKUP
BAB IV : PAJAK
BABV : RETRIBUSl
BAB VI : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB VIII : KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
BAB IX : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM
RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB X : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun
2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTBJ (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Tahun 2011 Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 09);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 10);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012
Nomor 10];
f. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2015 Nomor 01);dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nornor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap
hak dan kewajiban wajib Pajak dan wajib Retribusi yang
belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini
diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini.
(2) Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen
BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
(3) ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik
daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian
masih tetap berlaku sampai berakhimya masa perjanjian.
(4) Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, hanya dapat
dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan
mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah
mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi
penungutan Pajak dan Retribusi.
124
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, mak perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribisi Daerah, Kadarluwarsa Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Intensif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 13 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
106 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diaturlebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simaiungun Nomor1 Tahun 2023.
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atasTanahdan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen (Opsen PKB, Opsen BBNKB)), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Masa dan Saat Retribusi Jasa Umum Terutang), Retribusi Jasa Usaha (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Jasa Usaha, Masa dan Saat Retribusi Jasa Usaha Terutang), Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Perizinan Tertentu, Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Perizinan Tertentu Terutang), Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Pemungutan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAANATAS POKOKPAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI PIDANA, SANKSI ADMINISTRASI, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah inimulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2018; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2018,
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
81 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/165, TLD No. 77
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 4 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 7. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 8. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
110 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. Lumajang Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.lumajangkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda)
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. dan tarifnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
jumlah 167 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
Daerah, ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah
dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi;
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan;
g. Pemeriksaan dan keberatan
h. kerahasiaan data Wajib Pajak;
i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Opsen PKB; dan
h. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
Nomor 1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang
Pajak MBLB;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor B/1);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
68
g. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
C/1)
i. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15)
j. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Usaha. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 5);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 6);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 16)
kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 17);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
n. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
18);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018
Nomor 9);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (PBB- P2) (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 11);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022
Nomor 1) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 352 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat