Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribisi Daerah, Kadarluwarsa Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Intensif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat