Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi; a. Pajak; b. Retribusi; c. Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan; g. Pemeriksaan dan keberatan h. kerahasiaan data Wajib Pajak; i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Opsen PKB; dan h. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi terdiri atas : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat