Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi; a. Pajak; b. Retribusi; c. Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi; e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan; g. Pemeriksaan dan keberatan h. kerahasiaan data Wajib Pajak; i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Opsen PKB; dan h. Opsen BBNKB. (2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi terdiri atas : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan