Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atasTanahdan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen (Opsen PKB, Opsen BBNKB)), RETRIBUSI DAERAH (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Masa dan Saat Retribusi Jasa Umum Terutang), Retribusi Jasa Usaha (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Jasa Usaha, Masa dan Saat Retribusi Jasa Usaha Terutang), Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis Layanan, Tingkat Penggunaan Retribusi Perizinan Tertentu, Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Perizinan Tertentu Terutang), Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Pemungutan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAANATAS POKOKPAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI PIDANA, SANKSI ADMINISTRASI, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat