PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - daerah - ciawi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2006/250
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi untuk mengantisipasikan dinamika masyarakat dan kemampuan Rumah Sakit Daerah Ciawi maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi PelayananKesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Ciawi.
Dasar Hukum Peraturqan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Permen Kes No. 582/MENKES/VI/1997; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 29 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 45 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dinas Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarf Retribusi Jenis pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Kerinagnan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
60 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka tertib
niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi
kebutuhan konsumen serta dalam rangka peningkatan Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Demak maka perlu ditetapkan pengaturan
Retribusi Tanda Daftar Gudang; bahwa untuk maksud tersebut, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran gudang, nama, subyek dan obyek retribusi, ketentuan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tat a cara pembayaran, tat a cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting lainnya, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta catatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 30
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta Catatan Sipil ; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka materi yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002
tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil beserta segala
perubahannya, sudah tidak sesuai dengan materi peraturan
perundang-undangan yang mendasarinya sehingga Peraturan
Daerah tersebut perlu untuk ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk dan pencabutan dan atau pembatalan dokumen kependudukan, retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan
otonomi Daerah di Kabupaten Kebumen;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang–Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Gangguan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,
Masa Retribusi Daerah,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Sanksi Administrasi,
Tata Cara Penagihan,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah,
Kadaluwarsa,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2010; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
mengubah PERDA No. 3 Tahun 2012
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat khususnya pelayanan kesehatan di Dinas
Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat: bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Keschatan, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi saat ini. maka perlu diganti: bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Dacrah Kabupaten Rcmbang
tcntang Retribusi Pclayanan Kcsehatan di Dinas
Keschatan dan Pusat Keschatan Masyarakat;
Undang undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1991; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Meteri Dalarn Negeri dan Otonomi daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan bsarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENILAIAN PBB-P2
BAB III
BESARAN PERSENTASE NJOP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat