Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk dan pencabutan dan atau pembatalan dokumen kependudukan, retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat