Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2008
Sumber
LD 2008/16
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
  2. PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan