Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dinas Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarf Retribusi Jenis pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Kerinagnan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat