Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran gudang, nama, subyek dan obyek retribusi, ketentuan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tat a cara pembayaran, tat a cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat