Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Pemakaman Umum yag meliputi Ketentuan umum, Jenis, perolehan dan lokasi, Pelayanan pemakaman, Penyelenggaraan pemakaman, Petak makam, Pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah atau kerangka dan pembongkaran makam, Pelaporan, Perencanaan, Data dan informasi pemakaman, Larangan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat