Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Nilai piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dengan berbagai kondisi yang memungkinkan wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak dapat melunasi utang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau sehingga perlu dilakukan upaya penghapusan dari pembukuan maupun hak tagih. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Penatausahaan Penghapusan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 56 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pohuwato No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato
Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato
pedoman pemberian hibah dan bantuan sossial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pohuwato
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD/56/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belana Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No,17 Tahun 2003; UU No.1 tAHUN 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.112 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2013; UU No.30 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup Hibah pemberian hibah, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan sosial Termasuk didalmnya mengatur tentang pemberian bantuan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring dan evaluasi Lain-lain dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 56 Tahun 2021
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Jayapura Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura perlu diganti;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jayapura tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah/Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa Hibah/Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa Hibah/Sumbangan pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dalam operasionalisasinya diharapkan dapat dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengelolaan
keuangan daerah yang baik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemeri ntah Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai Hibah/Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah/Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
CAKUPAN, BENTUK, SUMBER DAN PENGGUNAAN HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH;
TATA CARA HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH;
PENATAUSAHAAN HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH;
BENTUK PERJANJIAN HIBAH;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembenrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Dacrah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbeban hukum Indonesia dan Partai Politik. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA/Perubahan DPA-SPKD dan NPHD. Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi permohonan/usulan dari calon pertama hibah kepada Bupati, keputusan Bupati Pegunungan Bintang, NPHD, pakta integritas dari penerima pertama hibah, bukti transfer uang (SP2D), surat pernyataan tanggungjawab. Penggunaan belanja hibah berupa uang, barang dan/atau jasa sewaktu-waktu dapat dilakukan audit/pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja bantuan sosial berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang atau barang berdasarkan atas
DPA/Perubahan DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang dan SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 53 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara
penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan
Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Bupati Nomor 563/KPTS/B.a.VII.02/2020 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2021
HIBAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 53 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pdoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang lingkungan hidup dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perllu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah bidang lingkungan hidup dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan krtiteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggngjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta guna tertib administrasi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akuntabel dan transaparan dalam pengelolaannya, perlu mengatur pelaksanaanya.
Dasasr Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Bupati Manokwari Nomor 20 Tahun 2020 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2020 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 52 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang kesejahteraan rakyat, Pemda dapat memberikan hibah dari APBD dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas danmanfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi hibah bidang kesejahteraan rakyat dari APBD Kab Purworejo Tahun2 021, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat dari APBD Kab Purworejo TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 3, ayat (6) Pasal 4 dan penambahan ayat (7) Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, perubahan huruf b dan huruf c Pasal 6, ayat (1) dan ayat (3) huruf d Pasal 7 serta penambahan ayat (6), perubahan ayat (2) huruf e dan huruf h, ayat (7) dan ayat (10) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 10, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (2) Pasal 13, ayat (3) Pasal 16, ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 18, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7), perubahan huruf d Pasal 24, perubahan Pasal 25, penghapusan Bab IX, penyisipan Bab IXA, penghapusan Pasal 29 dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Bupati purworejo Nomor 35 Tahun 2021 diubah.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2021
HIBAH BERUPA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 51 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang politik, Pemda dapat memberikan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Perbup Purworejo No 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Bantuan kepada Parpol sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasaar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangankepada partai politik dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi hibah berupa bantuan keuangan kepada Parpol dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria bantuan keuangan partai politik, perhitungan bantuan keuangan partai politik, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat