Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati No 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD Daerah Kabupaten Pohuwato, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17; Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 14 ayat (4); Pasal 21 ayat (2); Pasal 22 ayat (2); menambahkan BAB VI A dan Pasal 42 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat