Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup Hibah pemberian hibah, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan sosial Termasuk didalmnya mengatur tentang pemberian bantuan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring dan evaluasi Lain-lain dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat