Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021

Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbeban hukum Indonesia dan Partai Politik. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA/Perubahan DPA-SPKD dan NPHD. Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi permohonan/usulan dari calon pertama hibah kepada Bupati, keputusan Bupati Pegunungan Bintang, NPHD, pakta integritas dari penerima pertama hibah, bukti transfer uang (SP2D), surat pernyataan tanggungjawab. Penggunaan belanja hibah berupa uang, barang dan/atau jasa sewaktu-waktu dapat dilakukan audit/pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja bantuan sosial berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang atau barang berdasarkan atas DPA/Perubahan DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang dan SKPD terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan