PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara
penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan
Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
- Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Bupati Nomor 563/KPTS/B.a.VII.02/2020 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 38
|