Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 3, ayat (6) Pasal 4 dan penambahan ayat (7) Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, perubahan huruf b dan huruf c Pasal 6, ayat (1) dan ayat (3) huruf d Pasal 7 serta penambahan ayat (6), perubahan ayat (2) huruf e dan huruf h, ayat (7) dan ayat (10) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 10, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (2) Pasal 13, ayat (3) Pasal 16, ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 18, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7), perubahan huruf d Pasal 24, perubahan Pasal 25, penghapusan Bab IX, penyisipan Bab IXA, penghapusan Pasal 29 dan perubahan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat