Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan krtiteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggngjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat