pajak - piutang - penghapusan - tata cara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Nilai piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dengan berbagai kondisi yang memungkinkan wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak dapat melunasi utang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau sehingga perlu dilakukan upaya penghapusan dari pembukuan maupun hak tagih. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Penatausahaan Penghapusan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|