Peraturan ini memuat tentang : HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; CAKUPAN, BENTUK, SUMBER DAN PENGGUNAAN HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH; TATA CARA HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH; PENATAUSAHAAN HIBAH/SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH; BENTUK PERJANJIAN HIBAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat