pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (etpd) di kab. bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD 2021 (107)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan digitalisasi serta elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah di Kab. Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Administrasi Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kab. Bone Bolango No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Kab Bone Bolango No. 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bone Bolango No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Bolango No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bone Bolango No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Bone Bolango No. 30 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Perda Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kepres No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan keanggotaan TP2DD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 106 Tahun 2021
pedoman layanan sistem digitalisasi administrasi kependudukan (sidia) desa dan kelurahan di kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD 2021 (106)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Sidik) Desa dan Kelurahan di kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Administrasi Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perpres No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati, Permendagri No. 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Permendagri No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Permendagri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Permendagri No. 7 Tahun 2019 Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, Permendagri No. 96 Tahun 2019 Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Admnistrasi Kependudukan.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (SiDiA) Desa dan Kelurahan di Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan SiDiA, penyelenggaraan SiDiA, sistem dan prosedur pelaksanaan SiDiA, koordinasi dan pelaksanaan SiDiA, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2021.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran nontunai dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang sistem pembayaran yang dilakukan melalui bank atau transaksi elektronik lainnya dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 990
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
ABSTRAK:
a. Bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan Langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permensos No 15 Th 2008 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikelola oleh Pemda Kabupaten/Kota; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu “SE’ASE SEIJEAN”.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 3 Th 2003;
4. UU No 17 Th 2003;
5. UU No 1 Th 2004;
6. UU No 15 Th 2004;
7. UU No 11 Th 2009;
8. UU No 25 Th 2009;
9. UU No 12 Th 2011;
10. UU No 13 Th 2011;
11. UU No 23 Th 2014;
12. PP No 39 Th 2012;
13. PP No 63 Th 2013;
14. PP No 12 Th 2019;
15. Perpres RI No 15 Th 2010;
16. Perpres RI No 166 Th 2014;
17. Permendagri No 80 Th 2015;
18. Permendagri No 77 Th 2020;
19. Permensos RI No 8 Th 2012;
20. Permensos RI No 16 Th 2017;
21. Permensos RI No 28 Th 2017;
22. Permensos RI No 9 Th 2018;
23. Permensos RI No 15 Th 2018;
24. Permensos RI No 28 Th 2018;
25. Peraturan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial No 25 Th 2017;
26. Kepmensos RI No 50 Th 2013;
27. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016; dan
28. Perda Kab Kaur No 14 Th 2020.
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU SE'ASE SEIJEAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI; TATA KERJA DAN MEKANISME LAYANAN SLRT SE'ASE SEIJEN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Perbup Kaur No 99 Th 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu SE'ASE SEIJEN
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Berbasis Android di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan kabupaten layak anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal dan aspek sosial budaya serta ekonomi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis data gender dan anak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan sistem data gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undeing Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pelembagaan penyelenggaraan data gender dan Anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/lembaga dan Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik
dilaksanakan berdasarkan prinsip keamanan yang
meliputi kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,
keaslian dan kenirsangkalan sumber daya yang
mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dalam menjamin terjaganya keamanan
informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
perlu dilaksanakan persandian untuk pengamanan
informasi;
c. bahwa untuk mendukung keamanan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung serta
terselanggaranya pelaksanaan persandian untuk
mendukung pengamanan informasi diperlukan adanya
pedoman manajemen keamanan dan pelaksanaan
persandian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan Pelaksanaan Persandian
untuk Pengamanan Informasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021
Terdiri dari 37 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan manajemen keamanan informasi SPBE, penyelenggaraan persandian untuk mengamanan informasi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 91 Tahun 2021
PELAKSANAAN INTEGRASI - SISTEM INFORMASI - PELAYANAN PUBLIK - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2021/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif ,efisienserta untuk menunjang kelancaran pengelolaan data maupun pengaksesan data yang terintegrasi secara elektronik (e-goverment) perlu menerapkan aplikasi Si-Putri ( sistem informasi pelayanan publik Terintegrasi) di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam pearturan ini :UU No 28 Tahun 1959;UU No 14 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 96 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perbup No 657 Tahun 2012;Perbup No 9 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan intergrasi sistem informasi pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kabupaten ogan komering ilir,Ketentuan umum,Sasaran,Ruang lingkup,manfaat,pengelolaan,dasain dan speksipikasi sistem,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasisi elektronik di kabupaten purbalingga maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati Purbalingga tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Taahun 2018; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomoor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE, prinsip dan ruang lingkup, perencanaan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen dan proses bisnis SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur TIK, perangkat keras, perangkat lunak, pusat data, jaringan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, interoperabilitas, aplikasi umum berbagi pakai, sumber daya manusia, keamanan SPBE, pelaksanaan dan koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi sistem pemerntahan berbasis elektronik, pembiayaan, kemitraan, kerjasama, dan peran serta masyarakat, peta rencana strategis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 dicabut
.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 83 Tahun 2021
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - PENYELENGGARAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2021/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu; bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (smart city) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, tim koordinasi SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, proses bisnis SPBE, data dan informasi, jaringan intra pemerintah daerah, sistem penghubung layanan SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, integrasi layanan SPBE, manajemen SPBE, percepatan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat