ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato di Provinsi Gorontalo, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Administrasi Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perpres No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati, Permendagri No. 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Permendagri No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Permendagri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, Permendagri No. 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Permendagri No. 7 Tahun 2019 Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, Permendagri No. 96 Tahun 2019 Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Admnistrasi Kependudukan.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (SiDiA) Desa dan Kelurahan di Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan SiDiA, penyelenggaraan SiDiA, sistem dan prosedur pelaksanaan SiDiA, koordinasi dan pelaksanaan SiDiA, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
|