Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 106 Tahun 2021

Pedoman layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Sidik) Desa dan Kelurahan di kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (SiDiA) Desa dan Kelurahan di Kab. Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan SiDiA, penyelenggaraan SiDiA, sistem dan prosedur pelaksanaan SiDiA, koordinasi dan pelaksanaan SiDiA, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman layanan Sistem Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Sidik) Desa dan Kelurahan di kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
19 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2021
Tanggal Berlaku
19 Desember 2021
Sumber
BD 2021 (106)
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan