Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE, prinsip dan ruang lingkup, perencanaan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen dan proses bisnis SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur TIK, perangkat keras, perangkat lunak, pusat data, jaringan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, interoperabilitas, aplikasi umum berbagi pakai, sumber daya manusia, keamanan SPBE, pelaksanaan dan koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi sistem pemerntahan berbasis elektronik, pembiayaan, kemitraan, kerjasama, dan peran serta masyarakat, peta rencana strategis, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat