Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE, prinsip dan ruang lingkup, perencanaan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen dan proses bisnis SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur TIK, perangkat keras, perangkat lunak, pusat data, jaringan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, interoperabilitas, aplikasi umum berbagi pakai, sumber daya manusia, keamanan SPBE, pelaksanaan dan koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi sistem pemerntahan berbasis elektronik, pembiayaan, kemitraan, kerjasama, dan peran serta masyarakat, peta rencana strategis, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan E-Government
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan