Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 91 Tahun 2021

Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan intergrasi sistem informasi pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kabupaten ogan komering ilir,Ketentuan umum,Sasaran,Ruang lingkup,manfaat,pengelolaan,dasain dan speksipikasi sistem,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.91
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan