Peraturan ini mengatur tentang pelembagaan penyelenggaraan data gender dan Anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/lembaga dan Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat