Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2021

Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU SE'ASE SEIJEAN; SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI; TATA KERJA DAN MEKANISME LAYANAN SLRT SE'ASE SEIJEN; PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu "Se'ase Seijean"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 990
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 108 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KESEHATAN GANGGUAN KEJIWAAN
    ketentuan Tim Reaksi Cepat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan