Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 104 Tahun 2021

Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang sistem pembayaran yang dilakukan melalui bank atau transaksi elektronik lainnya dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 104 Tahun 2021 tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 104
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan