Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi dan besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2020;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018;sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Banjarnegara No 4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
9/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3 /E).
(1) Setiap ternak ruminansia yang akan disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. menunjukkan surat keterangan kepemilikan ternak;
b. telah menjalani pemeriksaan ante mortem;
c. diistirahatkan paling sedikit selama 12 (dua belas) jam sebelum penyembelihan dilakukan;
d. bukan ternak betina produktif dan tidak dalam keadaan bunting.
(2) Apabila dalam keadaan darurat, pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dikecualikan.
(3) Pemotongan hewan harus dilakukan secara benar sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama.
(4) Pelaksanaan penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 13 Tahun
1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan beserta
perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah perlu di tingkatkan guna menopang kemandirian pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pajak Parkir, merupakan jenis pajak Daerah Kabupaten/Kota;
Agar pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di pandang perlu menetapkannya dengan peraturan Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kota Madya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 92) ;
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Dalam Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir menetapkan tentang Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pembukaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERBUP TEGAL NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Tegal tentang Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diubah untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Bagi
Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang - undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratruran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 yang telah
diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit UmumDaerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan sebagai upaya memenuhi tuntutan
dan perkembangan dewasa ini baik menyagkut jenis maupun mutu pelayanan
kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ; bahwa dalam rangka menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan bermutu serta mempertimbangkan kemampuan
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajar, maka tarif
biaya yang menjadi retribusi pelayanan kesehatan yang ada dan beberapa jenis
pelayanan perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan
perkembangan dewasa ini dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend H.hasan Basry Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 1990.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi; Obata Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHIP); Pelayanan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan; Kelas Perawatan; Rawat Jalan Dan Rawat Inap; Penggunaan Mobil Ambulan Dan Mobil Jenazah; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu-lintas. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan perparkiran sebagai salah satu sumber pendapatan melalui sektor retribusi yang dapat dikelola, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Retribusi Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota BauBau No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat