perubahan-perbup-pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2021/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi dan besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2020;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018;sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18
Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Banjarnegara No 4 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
- Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 8 hlm
|