KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin tingginya nilai pasar tanah dan adanya penyusutan nilai bangunan, perlu
menyesuaikan klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BupatiBanjarnegara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur perubahant terhadap Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
- 8
|