Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005

PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Ketentuan pengelolaan parkir,. Ketentuan Perizinan,. Ketentuan Pungutan,. Ketentuan Retribusi,. Pembinaan dan Pengawasan,. Ketentuan pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
21 November 2005
Tanggal Pengundangan
21 November 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2005/ NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan