Mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk pengenaan retribusi (biaya) yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dalam rangka memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Beberapa hal utama yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengawasan dan Penegakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat