Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2018

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk pengenaan retribusi (biaya) yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dalam rangka memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Beberapa hal utama yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Besaran Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengawasan dan Penegakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
LD 2018/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan