Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi; Obata Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHIP); Pelayanan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan; Kelas Perawatan; Rawat Jalan Dan Rawat Inap; Penggunaan Mobil Ambulan Dan Mobil Jenazah; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat