Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009

PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir menetapkan tentang Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pembukaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 tentang PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
03 September 2009
Tanggal Pengundangan
04 September 2009
Tanggal Berlaku
04 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.05, TLD NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan